Selamat Datang di
PT.ETIKKA FAJAR AGRO
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. DIAN EKA WISNU WARDANA | |
E-mail: | Kirim Pesan | |
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | JEMBER, Jawa Timur Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 16 Nov. 2014 | |
Terakhir Diperbarui: | 20 Nov. 2014 | |
Sifat Dasar Usaha: | Pabrikan dari kategori Mineral & Logam | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
PT.ETIKKA FAJAR AGRO Perusahaan yang bergerak di tambang lime stone dan pertanian. memproduksi CaCO3 dengan spek CaCO3 95% , CaO 55% . yang berkualitas sangat baik dengan % keputihan CaCO3 > 90% . Spesifikasi CaCO3 kami sesuai untuk beberapa industri seperti : - Industri Semen - Industri Kaca - Peleburan baja - Industri Kertas - industri Soda Abu - Penjernih Air - Pengisi Filler - Industri Cat - Industri Gelas - Industri Barang-barang Kimia - Pakan Ternak - Industri Kosmetik Data kesesuaian peruntukan industri tersebut didapat dari nilai prosentase unsur yang terkandung dengan nilai yang dibutuhkan oleh industri. kami memproduksi dari mesh 200, mesh 325, mesh 400 etc harga : Mesh 200 : Rp 290, - / kg mesh 325 : Rp 400, - / kg mesh 400 : Rp 480, - / kg Produk Lain Kami: dolomite mesh 24 : Rp 150/ kg Menir mesh 12: Rp 165/ kg Grit mesh 8: Rp. 165/ kg Produk Pupuk: Pupuk Tablet merk Suburin Harga : Rp. 7000/ kg * harga tersebut diatas adalah harga di tempat, belum termasuk dengan harga pengiriman. Min. Order 40 ton Untuk pengiriman bisa di negosiasikan. Untuk lebih jelasnya bisa email ke dianekawisnuw@ gmail.com / dianekawisnuwardana@ yahoo.co.id HP: 081359241154 atau kekantor kami dengan alamat ; PT.ETIKKA FAJAR AGRO Jl. Raya Semboro No. 122. Hp: 081359241154 | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru.![]() Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |